Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung - Brondong - Lamongan

slide

Tetap semangat meskipun acara telah selesai

Berpose dulu sebelum balik kemarkas setelah mengikuti acara takbir keliling, Di depan Tempat Wisata Bahari Lamongan adalah tempat yang tepat untuk berpose pada sesi pemotretan ini

Darul Arqom

Proses Kegiatan Darul Arqom yang diadakan oleh Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung

Pose sebelum berangkat Takbir Keliling

PRPM Sumberagung berpose menjelang keberangkatan mengikuti Takbir Keliling bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Iedul Fitri

Takbir Keliling Bersama, Siap Berangkat

Tancap gas menuju lokasi pemberangkatan acara Takbir bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Iedul Fitri...

Pose PRPM Sumberagung dalam MUSYRAN VI

Selamat berjuang kepada PRPM Sumberagung - Brondong - Lamongan periode 2010-2014

Gerak jalan dalam rangka HUT RI

Partisipasi Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung dalam rangka memeriahkan HUT RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Brondong

14 December 2016

Do"a iftitah Menurut putusan tarjih muhammadiyah

Pertanyaan Dari:

H. Mufti Muhammadi,
SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun

(Disidangkan pada hari Jum’at, 16 Jumadilakhir 1432 H / 20 Mei 2011 M)

Pertanyaan:


Assalamu’alaikum wr.wb.
Mohon penjelasan tentang perbedaan doa iftitah dari buku produk Muhammadiyah yang berbeda. Pertama: buku Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., penerbit LPPI UMY dengan kata pengantar ketua MTT PP Muhammadiyah. Pada halaman 73 dijelaskan bahwa doa iftitah itu ada 3 macam, yaitu:Allahumma Ba’id …, Allahu akbar Kabira … danWajjahtu wajhiya … . Sementara dalam buku HPT, pilihan doa iftitah hanya dua, yaitu:Allahumma ba’id baini … dan Wajjahtu wajhiya … . Kami umat yang di bawah merasa bingung membaca kedua buku ini, oleh karena itu mohon penjelasan dengan hadis shahih.
Terima kasih.

Jawaban:

21 July 2013

SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SALAM, BATAL?

Pertanyaan Dari:

H. Imam Santosa, S.Ag., Secang, Magelang, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)


Pertanyaan:


Membaca uraian saudara yang panjang lebar berikut argumentasi dan kutipan-­kutipan baik yang bersumber dari kitab الملخص الفقهي karangan Dr. Shaleh bin Abdullah Fauzan serta Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, dapatlah kami tangkap maksud yang saudara sampaikan, yaitu: Shalat Tarawih empat rakaat sekali salam adalah bermasalah alias batal sehingga perlu dikaji ulang.

Jawaban:

24 April 2013

Kyai Haji Ibrahim (Ketua 1923 - 1933)

Bagian I
Sebelum Kyai Haji Ahmad Dahlan wafat, ia berpesan kepada para sahabatnya agar tongkat kepemimpinan Muhammadiyah sepeninggalnya diserahkan kepada Kiai Haji Ibrahim, adik ipar KH. A. Dahlan. Mula-mula K.H. Ibrahim yang terkenal sebagai ulama besar menyatakan tidak sanggup memikul beban yang demikian berat itu. Namun, atas desakan sahabat-sahabatnya agar amanat pendiri Muhammadiyah bisa dipenuhi, akhirnya dia bisa menerimanya. Kepemimpinannya dalam Muhammadiyah dikukuhkan pada bulan Maret 1923 dalam Rapat Tahunan Anggota Muhammadiyah sebagai Voorzitter Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia Timur (Soedja‘, 1933: 232).

19 March 2013

ONH dengan Berhutang di Bank

Penanya:
Ny. Raning M, Suruh, Salatiga, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1427 H / 4 Agustus 2006 M)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya ONH dengan cara hutang bank?
  2. Siksa apa yang kami alami di tanah suci nanti?
  3. Apakah lebih baik kami pergi haji menunggu warisan peninggalan orang tua laku dijual, karena kapan lakuknya kami belum tahu mengingat bentuknya tanah, sawah dan rumah?
  4. Kalau menurut bapak/ibu cara ini (hutang bank) tidak baik, kami siap mengundurkan diri secepatnya mencabut ONH itu.
Demikian pertanyaan-pertanyaan kami, semoga bapak/ibu berkenan menjawab secepatnya. Semoga jawaban bapak/ibu dicatat Allah sebagai amal ibadah. Amin. Terima kasih.

Jawaban:

Qurban dan Dana Ibadah Haji

BOLEHKAH BERQURBAN 1 (SATU) EKOR KERBAU UNTUK LEBIH DARI 7 (TUJUH) ORANG? 
DAN HARAMKAH BANTUAN DANA UNTUK IBADAH HAJI DARI BUPATI YANG NON MUSLIM?

Penanya:

Ishaq KZ., S.Ag., Agen SM No. 2857 Barus
(disidangkan pada hari Jum'at, 22 Rabiul Awwal 1427 H / 21 April 2006 M dan 21 Rabiul Awwal 1427 H / 19 Mei 2006 M)

Pertanyaan:

  1. Di daerah kami ada seorang ustadz memberikan fatwa: ‘Berqurban 1 (satu) ekor kerbau tidak harus 7 (tujuh) orang, tetapi dapat juga untuk 9 (sembilan), 14 (empat belas) atau 21 (dua puluh satu) orang sesuai kesepakatan dan kesanggupan bersama, dengan tujuan agar banyak orang yang dapat ikut berqurban’. Beliau beralasan hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. dari ‘Aisyah ra., bahwa beliau menyembelih dua ekor hewan qurban, yang satu untuk umatnya, yang mengucapkan dua kalimah syahadah, dan satunya lagi untuk Muhammad dan keluarganya.
  2. Pak Hasan menolak dana bantuan menunaikan ibadah haji ke Makkah dari seorang Bupati yang non muslim, dengan alasan masih banyak sektor riil lainnya yang membutuhkannya. Sehingga bantuan tersebut beralih kepada orang lain. Pertanyaannya: Haramkah menerima bantuan demikian? Dan benarkah prinsip Pak Hasan padahal ia sangat berkeinginan menunaikan ibadah haji? Mohon penjelasan.

Jawaban:

Miqat Makani

MIQAT MAKANI DALAM IBADAH HAJI

Pertanyaan Dari:
Drs. Zen Amiruddin, M.Si., Ketua Majlis Tarjih PDM Kota Blitar
(disidangkan pada Jum’at, 12 Rabiul Akhir 1429 H / 18 April 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan untuk pengasuh Tanya Jawab Agama, yakni kami ingin penjelasan seputar miqat makani ibadah haji. Di kalangan orang Muhammadiyun masih simpang siur tentang miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang II, yaitu di King Abdul Aziz ataukah di Qarnul Manazil, karena tidak mungkin melewati Yalamlam lagi.
Memperhatikan:
  1. Buku Tuntunan Manasik Haji yang diedarkan oleh Majelis Tarjih ternyata Bandara King Abdul Aziz bisa menjadi miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II.
  2. Para Ulama Muhammadiyah banyak yang menfatwakan mereka supaya mengambil miqat di pesawat terbang pada posisi Qarnul Manazil (atau sebelumnya) padahal di Suara Muhammadiyah pernah ada terbitan menguraikan secara geografis bahwa pesawat tersebut lewat tidak tepat di atasnya.
  3. Hadis Nabi saw dari Aisyah riwayat al-Bukhari tentang miqat Tan’im. Maka timbul masalah:
    Pertama, kalau miqat di Qarnul Manazil itu dipakai, tentunya berdasarkan ilmu kira-kira, bahkan dikira-kira sebelum sampai di tempat perkiraan itu, padahal Rasulullah saw shalat dua rakaat di tanah miqat. Apakah ada contoh dari Rasulullah saw beramal seperti itu, terutama berihlal dan shalat dua rakaat sebelum sampai di miqat, baik qauliyah, fi’liyah maupun taqririyah? Kalau ada berarti sunnah, tetapi kalau tidak ada tentunya bid’ah, sebabالأصل فى العبادة التوقيف والاتباع  . Paling ringan pendapat ulama fiqh bahwa mengambil miqat sebelumnya adalah makruh.
    Kedua, hadits riwayat Aisyah secara lafziyah jelas dia sudah masuk kota Makkah tetapi belum umrah, maka seandainya Bandara King Abdul Aziz itu dianggap sebagai tanah yang sudah masuk miqat atau miqat yang tidak jelas, mengapa tidak hadis riwayat Aisyah ini yang dijadikan tuntunan? Kalau hadis ini ada illatnya, apakah illatnya itu jelas atau samar?
    Ketiga, dari tiga latar belakang tersebut, ditinjau dari thariqatul-tarjih apakah tidak lebih bagus mengamalkan hadis riwayat Aisyah tersebut?
Demikian mohon tanggapan semoga jamaah Muhammadiyun dan simpatisannya selamat seperti harapan kita bersama.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Alihkan Qurban dan ONH Untuk Modal Amal Usaha

MENGALIHKAN HEWAN QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJIDDAN TABUNGAN ONH UNTUK MODAL USAHA

Pertanyaan dari:
Hakim Udin,
Tegalsari Utara RT. 02 RW. 11 No. 06 Kedowan Arjasa Situbondo Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum'at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)


Pertanyaan:

Ada dua masalah yang saya alami dalam kehidupan saya selama ini:

  1. Pada tahun 1990, ibu mertua saya punya niat untuk berkurban seekor sapi. Berhubung sesuatu hal yang sangat mendesak; yaitu Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah di desa saya sangat membutuhkan biaya untuk penyelesaiannya. Untuk itu saya juga termasuk panitia, memberanikan diri minta dengan hormat pada ibu, agar sapi yang mau disembelih untuk kurban, sebaiknya diserahkan saja kepada Panitia Pembangunan Masjid untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. Saya berkeyakinan bahwa antara disembelih sebagai kurban dan dijual (dikurbankan) untuk kepentingan  umat Islam pahalanya sama saja.

    Tanpa ada komentar apa-apa, ibu sangat ikhlas. Sapi tak jadi disembelih, tapi diserahkan sepenuhnya pada panitia dan Alhamdulillah pembangunan masjid tersebut di atas selesai.
    Yang menjadi masalah dalam hati saya, salah atau benarkah tindakan saya? Kalau salah, bagaimanakah caranya untuk meluruskan kesalahan-kesalahan saya? Perlukah saya mengganti sapi yang diniatkan untuk kurban tersebut? (Ibu mertua saya sudah meninggal).

  2. Pada tahun 1997, saya punya niat untuk menunaikan haji. Pada waktu itu uang saya hanya cukup untuk satu orang. Karena saya berkeinginan untuk berangkat dua orang dengan istri, terpaksa uang saya ditabung dulu. Tapi, malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih. Pada waktu itu juga anak saya butuh modal untuk bekerja. Uang yang diniatkan untuk ONH, terpaksa saya pinjamkan pada anak saya.
    Pada tahun 1998 terjadi krisis moneter. Anak saya terkena imbasnya, modal yang saya pinjamkan ludes. Sampai sekarang (hari ini) anak saya tak bisa mengembalikan uang tersebut.

Mohon penjelasan pada pengasuh, berdosakah saya dalam hal ini? Jalan apa yang harus saya tempuh untuk menebus dosa dan kesalahan saya ini?
Terima kasih atas penjelasan dan keterangannya.

Jawaban:
Powered by Blogger.