Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung - Brondong - Lamongan

02 January 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUHAMMADIYAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
  2. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
  3. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
  4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
  5. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:
  1. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
  3. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
  4. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
  5. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda muslim.
  3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 4
Hak Anggota
  1. Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan.
  2. Menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengikuti setiap kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota Berhenti Karena
  1. Meninggal dunia.
  2. Usianya melebihi 40 tahun,kecuali anggota yang masih menjabat sebagai pimpinan sampai akhir masa jabatannya.
  3. Permintaan sendiri.
  4. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.

Pasal 6
Tata Cara Pemberhentian Anggota
  1. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
  2. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
  3. impinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
  4. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
  5. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
  7. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.

BAB II
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 7
Ranting

  1. Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan membimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu tempat.
  2. Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
  3. Pengesahan berdirinya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
  4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

Pasal 8
Cabang
  1. Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.
  2. Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
  3. Pengesahan berdirinya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
  4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.


Pasal 9
Daerah
  1. Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Cabang, berada di suatu Kabupaten atau Kota.
  2. Permintaan mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
  3. Pengesahan berdirinya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
  4. Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 10
Wilayah
  1. Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Daerah, berada di suatu Propinsi.
  2. Permintaan mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
  3. Pengesahan berdirinya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
  4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir

Pasal 11
Pusat

Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.


BAB III
KEWENANGAN ORGANISASI

Pasal 12
Pimpinan Pusat

  1. Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasar keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
  3. Anggota Pimpinan Pusat berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
  4. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
  5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
  6. Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
  7. Ketentuan Tentang Kriteria pelanggaran disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan diatur melalui surat keputusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pasal 13
Pimpinan Wilayah

  1. Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
  3. Anggota Pimpinan Wilayah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
  4. Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.
  5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
  6. Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.

Pasal 14
Pimpinan Daerah
  1. Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
  3. Anggota Pimpinan Daerah berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Daerah atau di sekitarnya.
  4. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.
  5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
  6. Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pimpinan Cabang

  1. Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
  3. Anggota Pimpinan Cabang berdomisili di Cabangnya.
  4. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.
  5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
  6. Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.

Pasal 16
Pimpinan Ranting

  1. Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
  3. Anggota Pimpinan Ranting berdomisili di Rantingnya.
  4. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.
  5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting.
  6. Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Ranting.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 17
Departemen, Lembaga dan Biro

  1. Pada setiap Pimpinan dapat dibentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.
  2. Pengesahan anggota Departemen,Lembaga,dan Biro dilakukan oleh Pimpinan Gerakan Setingkat.
  3. Tugas dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18
Syarat Anggota Pimpinan

  1. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
  2. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
  3. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
  4. Berjiwa islami dan dapat menjadi teladan umat dan gerakan.
  5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
  6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan.
  7. Setia kepada aqidah, asas serta maksud dan tujuan gerakan.
  8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pasal 19
Cara Pemilihan Pimpinan

  1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/ Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
  2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
  3. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah.
  4. Ketua Umum/Ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu anggota Formatur terpilih lainnya bertugas menyusun kepengurusan selambat-lambatnya satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah.
  5. Semua kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, sedapat-dapatnya dicapai melalui musyawarah mufakat, jika tidak dicapai mufakat maka kepengurusan disusun berdasarkan pemungutan suara dengan suara terbanyak pada rapat formatur.

Pasal 20
Ketentuan Pemilihan Pimpinan

  1. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
  2. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
  3. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
  4. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
  5. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.

Pasal 21
Muktamar

  1. Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat.
  2. Muktamar memiliki wewenang
          a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang
             1.  Kebijaksanaan pimpinan.
             2.  Organisasi dan keuangan.
             3.  Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
          b. Menyusun Program Kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
          c. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.
     3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
     4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir.
     5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
     6. Peserta Muktamar
        a. Anggota Muktamar yang terdiri dari
            1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Pusat.
            2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Wilayah.
            3. Ketua dan 2 anggota Pimpinan Daerah dan 1 orang keterwakilan Pimpinan cabang perdaerah yang penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan daerah.
        b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
        c. Undangan Pimpinan Pusat
     7. Hak berbicara dan hak suara.
        a. Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.
        b. Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.
     8. Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan  secara sah kepada anggota Muktamar.
     9. Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan   Muktamar berikutnya.
    10. Selambat-lambanya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.
    11. Ketentuan tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
    12. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 22
Muktamar Luar Biasa

  1. Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa.
  2. Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 23
Tanwir

      1. Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
      2. Tanwir memiliki wewenang :
          a. Menilai laporan Pimpinan Pusat.
          b. Membahas masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
          c. Membahas masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir.
          d. Membahas acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
      3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.
      4. Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan diserahkan kepada anggota Tanwir.
      5. Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.
      6. Peserta Tanwir
          a. Anggota Tanwir yang terdiri dari :
              1. Anggota Pimpinan Pusat
              2. Ketua dan 5 orang yang terdiri atas 3 orang anggota Pimpinan Wilayah dan 2 orang perwakilan Pimpinan Daerah yang penunjukannya ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
          b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah
          c. Undangan Pimpinan Pusat.
      7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.
      8. Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.
      9. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota gerakan.
      10. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
      11. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

      1. Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
      2. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang:
          a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang:
              1. Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
              2. Organisasi dan keuangan.
              3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
          b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
          c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.
      3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
      4. Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
      5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
      6. Peserta Peserta Musyawarah Wilayah:
          a. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari:
              1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Wilayah.
              2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Daerah.
              3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Cabang.
          b. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
          c. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
          d. Undangan Pimpinan Wilayah.
      7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.
      8. Tata tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
      9. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 25
Musyawarah Daerah

      1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
      2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
          a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
             1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
             2. Organisasi dan keuangan.
             3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
          b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
          c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
      3. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
      4. Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
      5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
      6. Peserta Musyawarah Daerah:
          a. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari:
              1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Daerah.
              2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Cabang.
              3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Ranting.
          b. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
          c. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
          d. Undangan Pimpinan Daerah.
      7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.
      8. Tata tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
      9. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 26
Musyawarah Cabang

      1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
      2. Musyawarah Cabang mempunyai wewenang :
          a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang:
              1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
              2. Organisasi dan keuangan.
              3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
          b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
          c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.
      3. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
      4. Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
      5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
      6. Peserta Peserta Musyawarah Cabang:
          a. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
              1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Cabang.
              2. Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.
          b. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
          c. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
          d. Undangan Pimpinan Cabang.
      7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.
      8. Tata tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
      9. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 27
Musyawarah Ranting

      1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
      2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
          a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
              1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
              2. Organisasi dan keuangan.
              3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
          b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
          c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
      3. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
      4. Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan anggota.
      5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
      6. Peserta Musyawarah Ranting:
          a. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari:
              1. Anggota Pimpinan Ranting.
              2. Semua anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan.
                  a.    Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
                  b.    Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
                  c.    Undangan Pimpinan Ranting.
      7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.
      8. Tata tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
      9. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan

Pasal 28
Struktur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah

      1. Struktur Pimpinan Pusat Terdiri dari: Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara-Bendahara, Koordinator–Koordinator bidang, anggota bidang / lembaga / biro.
      2. Struktur Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting terdiri dari : Ketua, Wakil –wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, anggota departemen / lembaga / biro.

Pasal 29
RAPAT PIMPINAN

      1. Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.
      2. Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
      3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan.
          a. Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
              1. Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
              2. Undangan Pimpinan Wilayah.
                  a. Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:
                      1. Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
                      2. Undangan Pimpinan Daerah.
                          a. Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:
                              1. Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Ranting.
                              2. Undangan Pimpinan Cabang.
                                  a.  Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:
                                      1. Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.
                                      2. Undangan Pimpinan Ranting.
      4. Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
      5. Acara Rapat Pimpinan:
          a.    Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
          b.    Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah.
          c.    Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
          d.    Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan pendahuluan.
          e.    Usul-Usul.
      6. Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.
      7. Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
      8. Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
      9. Selambat-lambatnya 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      10. Pada waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 30
RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat pimpinan.
  2. Rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat.
  3. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun sekali.
  4. Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat.
  5. Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.

Pasal 31
Rapat Kerja Pimpinan Wilayah

      1. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Wilayah yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
      2. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau Musyawarah Wilayah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
      3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
          a. Anggota Pimpinan Wilayah
          b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
          c. Ketua Pimpinan Cabang.
          d. Wakil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
          e. Wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
          f. Undangan Pimpinan Wilayah.
      4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
      5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Wilayah:
          a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
          b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah.
          c. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Pimpinan Wilayah.
          d. Pembahasan progrm kerja.
      6. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
      7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Wilayah mempunyai hak bicara dan suara..
      8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
      9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dibuat oleh Pimpinan Wilayah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Wilayah.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan Daerah

      1. Rapat Kerja Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Daerah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Daerah yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
      2. Rapat Kerja Pimpinan Daerah membicarakan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
      3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah yang dihadiri:
          a. Anggota Pimpinan Daerah
          b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
          c. Ketua Pimpinan Ranting.
          d. Wakil Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
          e. Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
          f. Undangan Pimpinan Daerah.
      4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
      5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Daerah:
          a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan.
          b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Daerah.
          c. Masalah yang menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
          d. Pembahasan progrm kerja.
      6. Rapat Kerja Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
      7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Daerah mempunyai hak bicara dan suara.
      8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.
      9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Daerah dibuat oleh Pimpinan Daerah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
      10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
      11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan Cabang

      1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
      2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
      3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
          a. Anggota Pimpinan Cabang.
          b. Ketua Pimpinan Ranting.
          c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
          d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
          e. Undangan Pimpinan Cabang.
      4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
      5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
      6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.

Pasal 34
Rapat Kerja Pimpinan Ranting

      1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah Cabang.
      2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan Cabang.
      3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
          a. Anggota Pimpinan Cabang.
          b. Ketua Pimpinan Ranting.
          c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
           d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
          e. Undangan Pimpinan Cabang.
      4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
      5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
      6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan pelaksanaan program.

Pasal 35
Keputusan Permusyawaratan

  1. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan cara mufakat.
  2. Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.
  3. Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.
  4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
  5. Apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

Pasal 36
PERGANTIAN PIMPINAN
  1. Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkatan.
  2. Setiap pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.
  3. Pimpinan lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan.
  4. Serah terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.


BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 37
Jenis-jenis rapat organisasi adalah sebagai berikut :

  1. Rapat Pleno Diperluas, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan harian, koodinator departemen serta perwakilan pimpinan setingkat dibawahnya dan atau narasumber bila dipandang perlu.
  2. Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan harian, koordinator dan anggota departemen.
  3. Rapat Pleno Terbatas, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian dan Koordinator Bidang.
  4. Rapat Pimpinan Harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Harian.
  5. Penjelasan tentang jenis-jenis rapat ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


BAB VII
LAPORAN TAHUNAN

Pasal 38

  1. Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan gerakan.
  2. Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar.
  3. Laporan tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 39

      1. Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
      2. Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat di tingkat pimpinan setempat.
      3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat.
      4. Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
      5. Pemeriksaan keuangan.
          a. Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.
          b. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
          c. Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.


BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 40

  1. Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir pada akhir bulan Dzulhijjah.
  2. Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.


                                                          Ditetapkan di : Batam
                                                                            Pada Tanggal : 27 Sya’ban 1428 H
                                                          8 September 2007 M








0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan komentar yang sopan dan tanpa menyinggung siapapun, terimakasih atas partisipasinya.

Powered by Blogger.