Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung - Brondong - Lamongan
Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

19 March 2013

ONH dengan Berhutang di Bank

Penanya:
Ny. Raning M, Suruh, Salatiga, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1427 H / 4 Agustus 2006 M)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya ONH dengan cara hutang bank?
  2. Siksa apa yang kami alami di tanah suci nanti?
  3. Apakah lebih baik kami pergi haji menunggu warisan peninggalan orang tua laku dijual, karena kapan lakuknya kami belum tahu mengingat bentuknya tanah, sawah dan rumah?
  4. Kalau menurut bapak/ibu cara ini (hutang bank) tidak baik, kami siap mengundurkan diri secepatnya mencabut ONH itu.
Demikian pertanyaan-pertanyaan kami, semoga bapak/ibu berkenan menjawab secepatnya. Semoga jawaban bapak/ibu dicatat Allah sebagai amal ibadah. Amin. Terima kasih.

Jawaban:

Qurban dan Dana Ibadah Haji

BOLEHKAH BERQURBAN 1 (SATU) EKOR KERBAU UNTUK LEBIH DARI 7 (TUJUH) ORANG? 
DAN HARAMKAH BANTUAN DANA UNTUK IBADAH HAJI DARI BUPATI YANG NON MUSLIM?

Penanya:

Ishaq KZ., S.Ag., Agen SM No. 2857 Barus
(disidangkan pada hari Jum'at, 22 Rabiul Awwal 1427 H / 21 April 2006 M dan 21 Rabiul Awwal 1427 H / 19 Mei 2006 M)

Pertanyaan:

  1. Di daerah kami ada seorang ustadz memberikan fatwa: ‘Berqurban 1 (satu) ekor kerbau tidak harus 7 (tujuh) orang, tetapi dapat juga untuk 9 (sembilan), 14 (empat belas) atau 21 (dua puluh satu) orang sesuai kesepakatan dan kesanggupan bersama, dengan tujuan agar banyak orang yang dapat ikut berqurban’. Beliau beralasan hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. dari ‘Aisyah ra., bahwa beliau menyembelih dua ekor hewan qurban, yang satu untuk umatnya, yang mengucapkan dua kalimah syahadah, dan satunya lagi untuk Muhammad dan keluarganya.
  2. Pak Hasan menolak dana bantuan menunaikan ibadah haji ke Makkah dari seorang Bupati yang non muslim, dengan alasan masih banyak sektor riil lainnya yang membutuhkannya. Sehingga bantuan tersebut beralih kepada orang lain. Pertanyaannya: Haramkah menerima bantuan demikian? Dan benarkah prinsip Pak Hasan padahal ia sangat berkeinginan menunaikan ibadah haji? Mohon penjelasan.

Jawaban:

Miqat Makani

MIQAT MAKANI DALAM IBADAH HAJI

Pertanyaan Dari:
Drs. Zen Amiruddin, M.Si., Ketua Majlis Tarjih PDM Kota Blitar
(disidangkan pada Jum’at, 12 Rabiul Akhir 1429 H / 18 April 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan untuk pengasuh Tanya Jawab Agama, yakni kami ingin penjelasan seputar miqat makani ibadah haji. Di kalangan orang Muhammadiyun masih simpang siur tentang miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang II, yaitu di King Abdul Aziz ataukah di Qarnul Manazil, karena tidak mungkin melewati Yalamlam lagi.
Memperhatikan:
  1. Buku Tuntunan Manasik Haji yang diedarkan oleh Majelis Tarjih ternyata Bandara King Abdul Aziz bisa menjadi miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II.
  2. Para Ulama Muhammadiyah banyak yang menfatwakan mereka supaya mengambil miqat di pesawat terbang pada posisi Qarnul Manazil (atau sebelumnya) padahal di Suara Muhammadiyah pernah ada terbitan menguraikan secara geografis bahwa pesawat tersebut lewat tidak tepat di atasnya.
  3. Hadis Nabi saw dari Aisyah riwayat al-Bukhari tentang miqat Tan’im. Maka timbul masalah:
    Pertama, kalau miqat di Qarnul Manazil itu dipakai, tentunya berdasarkan ilmu kira-kira, bahkan dikira-kira sebelum sampai di tempat perkiraan itu, padahal Rasulullah saw shalat dua rakaat di tanah miqat. Apakah ada contoh dari Rasulullah saw beramal seperti itu, terutama berihlal dan shalat dua rakaat sebelum sampai di miqat, baik qauliyah, fi’liyah maupun taqririyah? Kalau ada berarti sunnah, tetapi kalau tidak ada tentunya bid’ah, sebabالأصل فى العبادة التوقيف والاتباع  . Paling ringan pendapat ulama fiqh bahwa mengambil miqat sebelumnya adalah makruh.
    Kedua, hadits riwayat Aisyah secara lafziyah jelas dia sudah masuk kota Makkah tetapi belum umrah, maka seandainya Bandara King Abdul Aziz itu dianggap sebagai tanah yang sudah masuk miqat atau miqat yang tidak jelas, mengapa tidak hadis riwayat Aisyah ini yang dijadikan tuntunan? Kalau hadis ini ada illatnya, apakah illatnya itu jelas atau samar?
    Ketiga, dari tiga latar belakang tersebut, ditinjau dari thariqatul-tarjih apakah tidak lebih bagus mengamalkan hadis riwayat Aisyah tersebut?
Demikian mohon tanggapan semoga jamaah Muhammadiyun dan simpatisannya selamat seperti harapan kita bersama.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Alihkan Qurban dan ONH Untuk Modal Amal Usaha

MENGALIHKAN HEWAN QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJIDDAN TABUNGAN ONH UNTUK MODAL USAHA

Pertanyaan dari:
Hakim Udin,
Tegalsari Utara RT. 02 RW. 11 No. 06 Kedowan Arjasa Situbondo Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum'at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)


Pertanyaan:

Ada dua masalah yang saya alami dalam kehidupan saya selama ini:

  1. Pada tahun 1990, ibu mertua saya punya niat untuk berkurban seekor sapi. Berhubung sesuatu hal yang sangat mendesak; yaitu Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah di desa saya sangat membutuhkan biaya untuk penyelesaiannya. Untuk itu saya juga termasuk panitia, memberanikan diri minta dengan hormat pada ibu, agar sapi yang mau disembelih untuk kurban, sebaiknya diserahkan saja kepada Panitia Pembangunan Masjid untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. Saya berkeyakinan bahwa antara disembelih sebagai kurban dan dijual (dikurbankan) untuk kepentingan  umat Islam pahalanya sama saja.

    Tanpa ada komentar apa-apa, ibu sangat ikhlas. Sapi tak jadi disembelih, tapi diserahkan sepenuhnya pada panitia dan Alhamdulillah pembangunan masjid tersebut di atas selesai.
    Yang menjadi masalah dalam hati saya, salah atau benarkah tindakan saya? Kalau salah, bagaimanakah caranya untuk meluruskan kesalahan-kesalahan saya? Perlukah saya mengganti sapi yang diniatkan untuk kurban tersebut? (Ibu mertua saya sudah meninggal).

  2. Pada tahun 1997, saya punya niat untuk menunaikan haji. Pada waktu itu uang saya hanya cukup untuk satu orang. Karena saya berkeinginan untuk berangkat dua orang dengan istri, terpaksa uang saya ditabung dulu. Tapi, malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih. Pada waktu itu juga anak saya butuh modal untuk bekerja. Uang yang diniatkan untuk ONH, terpaksa saya pinjamkan pada anak saya.
    Pada tahun 1998 terjadi krisis moneter. Anak saya terkena imbasnya, modal yang saya pinjamkan ludes. Sampai sekarang (hari ini) anak saya tak bisa mengembalikan uang tersebut.

Mohon penjelasan pada pengasuh, berdosakah saya dalam hal ini? Jalan apa yang harus saya tempuh untuk menebus dosa dan kesalahan saya ini?
Terima kasih atas penjelasan dan keterangannya.

Jawaban:

Badal Haji

Pertanyaan dari:
Soekamto, Jalan Rasamala Utara III/74, Perumnas Banyumanik Semarang
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah badal haji. Pertanyaannya adalah:
  1. Bagaimana hukum badal haji tersebut?
  2. Siapakah yang berhak menjadi badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

15 March 2013

Selamatan Haji

SELAMATAN CALON JAMAAH HAJI

Penanya:
H. Ispandi Noor, Jamaah Masjid Istiqomah Kandangan Kalsel

Pertanyaan:

Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji kebiasaan antara lain melakukan selamatan dengan cara shalat Maghrib, dilanjutkan shalat hajat, membaca Yasin dan shalat Isya (dilakukan berjamaah di rumah calon jamaah haji). Selama jamaah haji berada di Saudi setiap malam Jum‘at keluarga yang ditinggalkan melaksanakan selamatan dengan membaca surat Yasin, dan tiba hari Arafah (Wuquf) siang hari dilakukan selamatan dengan hidangan tertentu agar jamaah haji yang ada di Arafah tidak merasa kepanasan, serta apabila jamaah haji tiba kembali  sebelum menginjakkan kaki ke rumah terlebih dahulu ziarah kubur orang tua atau keluarga.

Yang kami tanyakan:
  1. Apakah kegiatan di atas sudah sesuai tuntunan, serta apakah shalat hajat dapat dan lebih utama dilaksanakan berjamaah?
  2. Bagaimana dengan langgar atau masjid yang kosong karena jamaahnya diundang melaksanakan shalat berjamaah di rumah calon jamaah haji? Jika diundang, mana yang lebih utama memenuhi undangan atau memilih shalat di langgar atau masjid?
Jawaban:

09 March 2013

Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Shalat Jama'

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HAJI IFRAD, QIRAN DAN TAMATTU’? APAKAH ADA PERBEDAANNYA? SERTA TATA CARA SHALAT JAMAK

Pertanyaan Dari:
Muqoddas AN., Jl. Veteran No. 76 Banjarnegara, Jawa Tengah 53414

Tanya:

  1. Mohon dijelaskan apakah yang dimaksud dengan haji ifrad, qiran dan haji tamattu dan apa pula perbedaan antara ketiganya.
  2. Tatkala shalat, pada waktu ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud dan pada waktu tahiyyat awal maupun tahiyyat akhir dapatkah ditambah dengan membaca do’a yang diambil dari al-­Qur’an, hadis ataupun do’a dalam bahasa daerah?
  3. Saya dari Banjarnegara ke Jakarta, berangkat setelah Zuhur. Oleh karena itu shalat Zuhur dan Asar saya lakukan secara jamak di rumah. Apakah shalat Zuhur dan Asar tersebut harus saya lakukan secara jamak qasar dengan empat raka’at dan dua rakaat ataukah dengan dua-dua rakaat? Dan berapa lama batasan bagi musafir untuk bisa melakukan shalat secara jamak qasar?

Jawab:

Mikat Makani dan Menyembelih Dam

MIKAT MAKANI, WAKTU MENYEMBELIH BINATANG UNTUK DAM DAN BEBERAPA MASALAH DALAM IBADAH HAJI

Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah

Tanya:
  1. Calhaj Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena dam atau tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah mereka sudah melewati mikat makani atau belum?
  2. Bagi Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung menuju Makkah atau datang terus menuju Madinah?
  3. Kapan waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?
  4. Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?
  5. BiIa setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu ihram haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir Ali)?

Jawab:

08 March 2013

Qurban dan Tahallul

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DALAM RANGKA IBADAH HAJI DAN CARA BER-TAHALLUL

Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare,
Sul-Sel, 91133


Pertanyaan:
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di tempat kami menanyakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban (penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya, dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung halaman?
  2. Cara bertahalul, manakah yang lebih baik menurut tuntunan sunnah antara menggunting rambut dengan mencukur rambut (digundul)?

Jawaban:

01 March 2013

Miqat Makani dan Sai

FATWA TARJIH SEPUTAR MASALAH HAJI
(MIQAT MAKANI DAN SAI SETELAH THAWAF IFADLAH)

Pertanyaan Dari :  
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang
(disidangkan pada: Jum'at, 23 Rabiul Akhir 1428 H / 11 Mei 2007 M)

Pertanyaan:

I.  Bagi Jamaah Haji dari Indonesia gelombang kedua (langsung ke Makkah), di manakah letak Miqot Makaninya? Dan bagaimanakah kedudukan hadits yang menyatakan tentang Miqot-miqot Makani (seperti Yalamlam, Qornul Manazil dan lain-lain)?

II. Bagi Haji Tamathu' (yang ketika melaksanakan Thowaf Qudum telah melaksanakan Sa'i), maka apakah setelah melaksanakan Thowaf Ifadloh masih diharuskan melaksanakan Sa'i? Dan bagaimanakah kedudukan Hadits dari Ibnu Abbas dan Abdus Shomad yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni yang meniadakan Sa'i bagi Haji Tamathu'? Dan bagaimana pula hukumnya bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tapi karena tidak tahu dan hanya mengikuti petunjuk pembimbing, tidak melaksanakan Sa'i sesudah Thowaf Ifadloh, apakah hajinya syah?

Jawaban:
Powered by Blogger.