JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih tetap diperlukan. Kehidupan Ormas tetap memerlukan pengaturan setingkat UU.
“Bagaimanapun UU Ormas diharapkan dapat mengatur keberadaan Ormas. Dengan begitu, masyarakat tidak sembarangan untuk mendirikan dan membubarkan Ormas. Menurut saya, UU Ormas tetap diperlukan," kata Saleh, di Jakarta, Senin (18/2).
“Bagaimanapun UU Ormas diharapkan dapat mengatur keberadaan Ormas. Dengan begitu, masyarakat tidak sembarangan untuk mendirikan dan membubarkan Ormas. Menurut saya, UU Ormas tetap diperlukan," kata Saleh, di Jakarta, Senin (18/2).