Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung - Brondong - Lamongan

21 February 2013

Pemuda Muhammadiyah : Undang Undang Ormas Tetap Diperlukan

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih tetap diperlukan. Kehidupan Ormas tetap memerlukan pengaturan setingkat UU.

“Bagaimanapun UU Ormas diharapkan dapat mengatur keberadaan Ormas. Dengan begitu, masyarakat tidak sembarangan untuk mendirikan dan membubarkan Ormas. Menurut saya, UU Ormas tetap diperlukan," kata Saleh, di Jakarta, Senin (18/2).



Yang banyak dikritik adalah bahwa UU Ormas itu jangan sampai membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi. Idealnya memang Ormas itu harus betul-betul diteguhkan sebagai penguat gerakan civil society. Dan civil society itu fungsinya adalah sebagai balancing power of the government atau kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah.

"UU Ormas mestinya dibuat dalam rangka memperkuat posisi ormas sebagai kekuatan penyeimbang. Dengan begitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak bisa bertindak sekehendak hati. Ada ormas-ormas yang bisa mengkritik dan mengoreksi lembaga-lembaga tersebut," kata Saleh yang juga Dosen Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Ia pun berpendapat, dalam hal ini, pemerintah cukup dijadikan sebagai pembina dan fasilitator bagi ormas-ormas yang ada. Pemerintah tidak boleh mencampuri urusan ormas. "Pemerintah harus bersikap netral terhadap semua ormas," ujarnya.

Sementara itu, anggota Kelompok Kebebasan Berserikat (KKB) yang juga Direktur Monitoring, Advokasi, dan JaringanPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan, ia dan para aktivis penggiat HAM di sejumlah LSM yang bergabung dalam KKB, mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang lama.

"Dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan atau membership-based organization yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan atau non membership-based organization melalui UU Yayasan," katanya.

Selain itu juga, kata dia, KKB, meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Dan yang mesti didorong adalah pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. "Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah," katanya.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan komentar yang sopan dan tanpa menyinggung siapapun, terimakasih atas partisipasinya.

Powered by Blogger.