Pemuda Muhammadiyah Ranting Sumberagung - Brondong - Lamongan
Showing posts with label jenazah. Show all posts
Showing posts with label jenazah. Show all posts

01 March 2013

Syathral Masjidil Haram, Imam-Khatib Beda Orang, Satu Liang Kubur Lebih dari Satu Jenazah

PENGERTIAN "SYATRAL MASJIDIL HARAM", IMAM DAN KHATIB DILAKUKAN OLEH DUA ORANG YANG BERBEDA, DAN MENGUBUR SUA JENAZAH DALAM SATU LIANG KUBUR

Pertanyaan dari:
Achdiyat Haroen Rasyid, NBM. 721398
(Disidangkan pada hari Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1428 H / 16 November 2007 M)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
  1. Apakah pengertian "Syathral Masjidil Haram"? Apa cukup arahnya atau harus benar-benar mengarah ke masjidil haram?
  2. Bolehkah khatib dan imam dalam shalat Jum'at personilnya masing-masing, padahal pada zaman Rasulullah saw dan pada zaman Khalifatul Rasyidin hanya satu personil saja?
  3. Dalam buku tuntunan Merawat Jenazah yang diterbitkan oleh MPKSDI PP Muhammadiyah halaman 46, disebutkan bahwa mengubur jenazah dalam satu liang kubur boleh lebih dari satu jenazah. Mengapa alasannya tidak ada larangan, padahal ibadah itu dasarnya perintah?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

28 February 2013

Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah dan Makamnya

FATWA NO. 2/SM/MTT/I/2010
Tentang
Hadis Mengenai Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah dan Makamnya

Penanya: Sugianto, Guru SMPN 3 Turi, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Pertanyaan:

Saya beberapa kali ditanya oleh rekan sejawat sesama pengurus takmir sebuah mesjid tentang hadis yang menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar di sekitar makamnya selama setahun. 
Hadis itu oleh sebagian orang dijadikan dasar bagi diadakannya kegiatan tahlil. Hadis tersebut dinyatakan bersumber dari Abu Hurairah r.a. dan terdapat dalam kitab Durratun-Nashihin dengan terjemahan bahasa Jawa pada halaman 2195-2196. Matan hadis dimaksud sebagaimana dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin dengan terjemahan bahasa Jawa itu adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ

Pertanyaannya: Apakah hadis ini sahih dan siapa rawi yang meriwayatkannya? Mohon penjelasan.

Jawaban:
Powered by Blogger.