PENGERTIAN "SYATRAL MASJIDIL HARAM", IMAM DAN KHATIB DILAKUKAN OLEH DUA ORANG YANG BERBEDA, DAN MENGUBUR SUA JENAZAH DALAM SATU LIANG KUBUR
Pertanyaan dari:
Achdiyat Haroen Rasyid, NBM. 721398
(Disidangkan pada hari Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1428 H / 16 November 2007 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
- Apakah pengertian "Syathral Masjidil Haram"? Apa cukup arahnya atau harus benar-benar mengarah ke masjidil haram?
- Bolehkah khatib dan imam dalam shalat Jum'at personilnya masing-masing, padahal pada zaman Rasulullah saw dan pada zaman Khalifatul Rasyidin hanya satu personil saja?
- Dalam buku tuntunan Merawat Jenazah yang diterbitkan oleh MPKSDI PP Muhammadiyah halaman 46, disebutkan bahwa mengubur jenazah dalam satu liang kubur boleh lebih dari satu jenazah. Mengapa alasannya tidak ada larangan, padahal ibadah itu dasarnya perintah?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban: